Rabu, 25 Oktober 2017

PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
a.       Bentuk – bentuk usaha
1)      Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki hanya oleh 1 orang saja. Perusahaan ini dimiliki oleh 1 orang dan orang tersebut bertanggungjawab secara penuh terhadap perusahaan ini.
Contohnya : perusahaan fotocopy

2)      Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.

3)      Komanditer(CV)
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. . Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :


4)       Perseroan Terbatas
PT (Serseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

5)      Perseroan Terbatas Negara
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham. Dipimpin oleh direksi. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO).
Image result for pt kai
(contoh Perseroan terbatas negara)


6)      Perusahaan daerah
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Image result for transjakarta
7)      Perusahaan Negara Umum
perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero).

8)      Perusahaan Negara Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN.

9)      Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Image result for koperasi
(lambang koperasi Indonesia)


10)   Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

b.      Prosedur dan legalitas

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
-          Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
-          Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses Pendirian Badan Usaha
-          Mengadakan rapat umum pemegang saham
-          Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,                                    tujuanperusahaan didirikan)
-          Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan  (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
-          Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Prosedur Pembuatan Badan Usaha

Tahap 1
1)      Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2)      Persyaratan; Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3)      Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2
1)      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
2)      Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
3)      Persyaratan lain yang dibutuhkan; Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan, fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1)      Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor PelayananPajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
2)      Kartu NPWP
3)      Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan;
a)      Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b)      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c)       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1)      Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
a.       Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.      Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.       Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1)      Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.       Melampirkan NPWP
b.      Salinan akta pendirian CV

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1)      Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.       SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.      Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1)      1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2)      2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar